KPK Komitmen Tindak Tegas Kasus Korupsi Lukas Enembe
Oleh : Gibran Naufal Aziz )*
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. KPK memanggil pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin dan Stefanus Roy Rening untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya tersebut.
KPK sebelumnya memanggil Aloysius dan Roy untuk menemui penyidik pada hari Kamis, 17 November 2022 di Gedung Merah Putih, Jakarta. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan tersebut. KPK lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua pengacara itu pada minggu berikutnya yakni pada Kamis, 24 November 2022.
Sebelumnya, Aloysius dan Roy melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada KPK untuk meminta penjelasan penyidik mengenai maksud pemeriksaan tersebut. Tidak hanya itu, dua pengacara Lukas tersebut juga meminta perlindungan kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Beberapa waktu kemudian, Aloysius meminta KPK melakukan pemeriksaan di tanah kelahirannya, di Jayapura, Papua. Ia mengaku telah menghubungi Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, melalui telepon dan chat aplikasi Whatsapp. Aloysius mengeklaim permintaannya disetujui.
Menanggapi hal ini, KPK melalui Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membantah telah menyetujui permintaan Aloysius untuk melakukan pemeriksaan di Jayapura. Ali meminta para pengacara Lukas bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Ia mengingatkan agar mereka memberikan penjelasan dalam pemeriksaan alih-alih membangun opini di ruang publik.
Ali menyebut pihaknya mengerti dengan tugas, pokok, dan fungsi Aloysius Renwarin sebagai penasihat hukum Lukas Enembe. Namun, menurut Ali, seharusnya Aloysius yang merupakan seorang advokat dapat memberi contoh yang baik dalam proses penegakan hukum. Ali bahkan menekankan bahwa pemanggilan Aloysius bukan tanpa alasan yang jelas. Ali memastikan ketika KPK memanggil para saksi karena sudah mengantongi data yang berkaitan antara saksi dengan perkara yang sedang disidik.
KPK mengultimatum keduanya bersedia menghadiri pemeriksaan tim penyidik KPK terkait kasus klien mereka, Lukas Enembe. Menurut Ali, tim penyidik KPK memanggil tim pengacara Lukas dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia, bukan sebagai seorang advokat. Ali menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban menghadiri panggilan penegak hukum.
Sebelumnya. KPK telah memanggil Lukas sebanyak dua kali, yakni 6 September sebagai saksi dan 26 September sebagai tersangka. Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit. Pemeriksaan terhadap Lukas di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, pada Kamis 3 September 2022 sempat berlangsung alot. Sementara itu, situasi di Jayapura memanas setelah Lukas ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini yang membuat KPK akhirnya mengirimkan tim penyidik dan tim medis dengan didampingi Ketua KPK, Firli Bahuri pada awal bulan November. Mereka didampingi aparat keamanan setempat.
Ali Fikri juga mengatakan bahwa tim penyidik melakukan penelusuran melalui pemeriksaan 10 saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta terkait dengan pelaksanaan proyek pekerjaan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Mereka yang diperiksa yakni Owner PT Tabi Bangun Papua, Bonny Pirono; Bendahara PT Tabi Bangun Papua, Meike; Pegawai PT Tabi Bangun Papua, Willicius; Kelompok Pekerja (Pokja) Proyek Entrop Hamadi, Okto Prasetyo dan Gangsar Cahyono. Selanjutnya yakni Pokja Proyek Entrop Hamadi atas nama Arni Paririe, Paskalina, dan Yenni Pigome; Direktur PT Papua Sinar Anugerah, Sumantri; serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR), Girius One Yoman.
Selain itu, Ali menambahkan bahwa KPK juga memeriksa saksi dari swasta bernama Mustakim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu, 23 November 2022. Dari Mustakim, KPK mendalami mengenai pembelian sejumlah aset oleh Lukas Enembe. Hal ini membuat tim penyidik KPK mulai menelusuri aset-aset milik Lukas yang utamanya adalah aset yang dibeli dari hasil dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.
Ali menjelaskan bahwa selain mendalami terkait aset Lukas Enembe, penyidik saat ini juga sedang mendalami berbagai pengerjaan proyek di lingkungan Pemprov Papua. Diduga, tak sedikit proyek Pemprov Papua yang menjadi bancakan sejumlah pihak. Berbagai pengerjaan proyek Pemprov Papua tersebut didalami penyidik melalui 10 orang saksi tersebut. Para saksi diduga mengetahui berbagai pengerjaan proyek Pemprov Papua.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka. Adapun mengenai konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Sejalan dengan hal tersebut, KPK telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat formal dalam penanganan sebuah kasus. KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Terakhir, KPK menyita dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.
KPK mendapatkan dukungan penuh dari berbagai kalangan masyarakat di Papua khususnya tokoh-tokoh adat setempat untuk memberantas korupsi di Papua termasuk kasus korupsi Lukas Enembe. Pemimpin adat (Ondoafi) dari Tanah Tabi di Papua, Yanto Eluay menegaskan masyarakat adat Papua mendukung KPK mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Gubernur Lukas Enembe.
Menurut Yanto Eluay, dukungan tersebut untuk mengungkap penyalahgunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dilakukan para pejabat Papua. Selain dukungan kepada KPK, Yanto juga berharap pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap pelayanan masyarakat, yang saat ini terkendala akibat sakitnya Gubernur Lukas Enembe.
)* Penulis adalah kontributor Persada Institute