Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

WWF ke-10 di Bali Mampu Kembalikan Pengelolaan Air Sesuai Amanat Undang-Undang

BALI — WWF ke-10 di Bali mampu mengembalikan pengelolaan air sesuai dengan amanat konstitusi dalam Undang-undang.

Sebagaimana UUD 1945 Pasal 33 bahwa bumi, air, kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

Maka dari itu, Ketua Ormas Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) Gus Wal mendukung penuh upaya pemerintah dalam membatasi komersialisasi air.

“PNIB mendukung upaya pemerintah untuk membatasi komersialisasi air. Rakyat berhak mendapatkan air bersih secara gratis,” tegasnya.

“Masyarakat butuh air untuk masa depan, tidak seharusnya dikomersilkan secara terang-terangan untuk kepentingan pemodal. Air berbayar hanya untuk industrberle bukan untuk masyarakat yang kesulitan air bersih justru menjadi berbayar,” lanjutnya.

Dalam ajang KTT WWF ke-10 di Bali merupakan momentum untuk mengembalikan pengelolaan air sebagaimana amanat dalam Undang-Undang.

“Kembalikan amanat undang-undang untuk kepentingan bangsa, kesejahteraan rakyat adalah harga mati, kepentingan pemodal harus dibatasi. Kembalikan pengelolaan air ke negara,” terang Gus Wal.

Senada, Wakil Ketua BKSAP DPR RI, Putu Supadma Rudana menegaskan pula bahwa penggunaan air sama sekali tidak boleh berlebihan dan jangan sampai menguntungkan pihak tertentu dengan komersialisasi.

“Karena memang air ini adalah menjadi satu komoditas penting, menjadi hak dasar rakyat, hak asasi manusia, dan memang tidak boleh air ini secara berlebihan menguntungkan pihak-pihak swasta atau dikomersialisasi,” katanya.

Untuk itu, dalam ajang WWF akan mampu menyediakan pembahasan regulasi agar penggunaan air memang demi kesejahteraan bersama.

“Secara regulasi kita juga jelas bahwa air dan bumi dan lainnya juga adalah untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Putu.

Sehingga Indonesia selaku tuan rumah ajang tersebut terus mendorong supaya terjadi manajemen air secara merata bahkan menyentuh pulau kecil.

Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air Bappenas, Medrilzam mengatakan bahwa pemerintah RI kini bukan banya membangun sarana peningkatan kapasitas air saja, namun juga mendorong integrasi upaya konservasi air.

Beberapa diantaranya yakni pemerintah merngarusutamakan isu manajemen air di pulau kecil.

“Di pulau-pulau kecil kita tahu airnya bermasalah, dan kita tahu betul persoalan di negara-negara yang punya pulau-pulau kecil, terluar dan sebagainya. Oleh karena itu, ini tetap mendapat prioritas," kata Medrilzam.

**